Perlindungan asuransi kendaraan

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR VEHICLE)

Berkendara Lebih Tenang Tanpa Cemas Biaya Tak Terduga.

KENAPA ASURANSI MV PENTING?

Sering dengar istilah dibawah ini?

"Roda 4 selalu salah"

"Kalau ga nabrak, ya... Ditabrak"

"Sein ke kanan, tapi belok ke kiri"

"Cuma dia dan Tuhan yang tau kapan dia mau berhenti"

Ya... ini lah anomali yang paling sering terjadi di jalanan dan bukan tanpa sebab, karena volume penjualan mobil / motor setiap bulan akan terus meningkat, sedangkan lebar ruas jalan tidak akan berubah. Artinya apa Bosqu? Artinya resiko kecelakaan akan terus bertambah!

Belum lagi ditambah dengan banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas, aksi main hakim sendiri dan tindak kejahatan jalanan yang tinggi membuat resiko berkendara "jauh dari kata aman".

Jangan biarkan perasaan gelisah itu terus ada di dalam pikiran Anda. Yuk... mari pahami sekilas tentang apa itu Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle).

APA ITU ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MOTOR VEHICLE)?

Adalah asuransi jaminan perlindungan terhadap kendaraan bermotor yang menanggung segala bentuk kerusakan, baik itu kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss) akibat kecelakaan, atau diakibatkan karena tindakan pencurian / tindak kejahatan lainnya.

Mobil & Kendaraan Bermotor

APA SAJA COVERAGE DARI MV INI?

TOTAL LOSS ONLY (TLO)

Total Loss Only (TLO) adalah jaminan ganti rugi yang hanya diberikan jika mobil mengalami kerusakan parah dengan biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan, atau jika kendaraan hilang karena pencurian.


APA YANG DIJAMIN?

  • Kehilangan akibat pencurian
  • Tabrakan (estimasi perbaikan > 75% dari harga mobil)
  • Korsleting / Kebakaran (estimasi perbaikan > 75% dari harga mobil)
COMPREHENSIVE

Jenis perlindungan asuransi kendaraan yang menanggung segala bentuk kerusakan, baik kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan total (total loss) akibat kecelakaan atau tindakan pencurian.

Klaim yang dijamin

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran, meliputi:
    • Akibat kebakaran dari benda lain di samping atau berdekatan
    • Akibat sambaran petir
    • Akibat air atau alat lain yang dipakai untuk memadamkan api
    • Akibat dimusnahkan demi mencegah kebakaran meluas

Klaim yang dikecualikan (selain dari polis)

  • Aus, berkarat, dan cacat bawaan
  • Kerusakan mesin atau elektrikal selain akibat kecelakaan
  • Kendaraan dijadikan transportasi komersial

Jaminan perluasan / Add-on

  • Huru-hara & kerusuhan — SRCC

    Strike, Riot, and Civil Commotion

  • Terorisme & sabotase

  • Angin topan, banjir, badai, angin ribut & tanah longsor — TSFWD

    Typhoon, Storm, Flood and Water Damage

  • Gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi — EQVET

    Earthquake, Volcanic Eruption, and Tsunami

  • Jaminan perlindungan pihak ke-3

    Mobil, sepeda motor beserta pengendara atau penumpang, serta properti orang lain.

All Risk vs TLO

Aspek All Risk TLO
Kerusakan akibat tabrakan Ditanggung Ditanggung
Kerusakan di luar tabrakan (Add-On) Ditanggung —
Kehilangan akibat pencurian Ditanggung Ditanggung
Kebakaran sebagian / Korsleting Ditanggung Tidak ditanggung
Kebakaran keseluruhan kendaraan Ditanggung Ditanggung
Fasilitas Derek Kendaraan Ditanggung Ditanggung

Estimasi: TLO hanya untuk kerusakan total sesuai ketentuan polis.

RESIKO SENDIRI (OWN RISK - DEDUCTIBLE)

Own risk (atau sering disebut risiko sendiri atau deductible) adalah jumlah biaya yang wajib ditanggung atau dibayar sendiri oleh pemilik polis setiap kali mengajukan klaim perbaikan kendaraan.

Fungsi Utama Resiko Sendiri (Own Risk / Deductible)

Mendorong Kehati-hatian: Agar pemilik kendaraan tetap waspada dan tidak sembarangan dalam berkendara.

Menghindari Klaim Kecil: Untuk kerusakan ringan (harga perbaikan di bawah nilai own risk).

Berapa besaran nilai Resiko Sendiri (Own Risk - Deductible) pada klaim kendaraan bermotor?

Kerugian Sebagian (Partial Loss) dan Kerugian Total (Total Loss) akibat kecelakaan per kejadian: 300.000 per kejadian.

Huru-Hara dan Kerusuhan (RSCC) per kejadian: 10% dari nilai klaim, minimal 500.000.

Angin Topan, Badai, Banjir dan Tanah Longsor (TSFWD) per kejadian: 10% dari nilai klaim, minimal 500.000.

Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi (EQVET) per kejadian: 10% dari nilai klaim, minimal 500.000.

Terorisme dan Sabotase per kejadian: 10% dari nilai klaim, minimal 500.000.

Kerugian Total (Total Loss) di luar kecelakaan: 5% dari nilai klaim yang disetujui, minimal 1.000.000.

CALCULATOR PREMI

+62

Kirim data Anda untuk mendapatkan penawaran melalui WhatsApp.

INFORMASI LAINNYA, TERKAIT ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (MV)