Perlindungan asuransi pengangkutan barang

ASURANSI MARINE CARGO

"Jaminan Proteksi Muatan Barang Aman Selama Perjalanan"

INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN: RANTAI PASOK ADALAH URAT NADI EKONOMI

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, lalu lintas distribusi barang melalui jalur laut, udara, dan darat adalah penggerak utama roda perekonomian Indonesia. Setiap hari, jutaan ton bahan baku, komoditas, hingga produk jadi bergerak menyeberangi gunung dan lautan untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional maupun internasional.

Di dalam ekosistem bisnis yang sangat dinamis ini, keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan muatan kargo bukan sekadar masalah logistik—melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan usaha Anda.

APA ITU ASURANSI MARINE CARGO?

Asuransi Marine Cargo (Pengangkutan Barang) adalah polis perlindungan finansial yang menanggung risiko kerusakan fisik atau hilangnya muatan barang selama proses pengiriman dari titik asal hingga tiba di lokasi tujuan, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat.

Cargo (Marine & Inland Transit)

MENGAPA ASURANSI MARINE CARGO SANGAT VITAL BAGI PEBISNIS?

  • Tanggung Jawab Ekspedisi Terbatas
  • Ancaman Musibah Tak Terduga di Jalur Pengiriman
  • Kewajiban Patungan General Average di Laut
  • Menjaga Kelangsungan Cash Flow

APA ITU INSTITUTE CARGO CLAUSE (ICC)?

Institute Cargo Clauses (ICC) adalah standar klausul jaminan asuransi pengangkutan barang yang berlaku secara internasional (diterbitkan oleh Institute of London Underwriters). Klausul ini digunakan sebagai acuan baku dunia untuk menentukan sejauh mana risiko barang Anda dijamin selama perjalanan—mulai dari proteksi tertinggi hingga yang paling dasar.

BAGAIMANA JENIS ICC MEMENGARUHI PREMI ASURANSI?

Besaran tarif premi Asuransi Marine Cargo berbanding lurus dengan tingkatan jaminan (coverage) dari klausul ICC yang Anda pilih: ICC-A, ICC-B, ICC-C.

ICC (A) – All Risks (Proteksi Maksimal): Menjamin semua risiko kerusakan fisik, kebocoran, pencurian, hingga pembajakan kapal di laut, kecuali hal-hal yang secara tegas dikecualikan dalam polis.

ICC (B) – Intermediate (Proteksi Menengah): Menjamin kerusakan akibat musibah utama (kebakaran, kapal kandas, truk terbalik) ditambah beberapa risiko standar.

ICC (C) – Basic Coverage (Proteksi Dasar & Ekonomis): Hanya menjamin kerugian akibat bencana besar pada alat pengangkut, seperti tabrakan, kapal karam, atau truk terbalik.

APA SAJA COVERAGE DARI ASURANSI MARINE CARGO?

CARGO (MARINE & INLAND TRANSIT)

Risiko Keterangan ICC-A ICC-B ICC-C
Kebakaran atau Ledakan Menjamin kerusakan muatan akibat kobaran api, ledakan, atau upaya pemadaman di atas kapal/alat angkut. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik Menjamin muatan rusak/hilang akibat kecelakaan navigasi kapal utama (tersangkut di karang/dasar laut, tenggelam ke dasar laut, atau terbalik). Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel Menjamin muatan saat proses transit darat jika truk/kereta pengangkut bertabrakan, terguling, atau anjlok dari rel. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Tabrakan kapal / benturan kapal dengan benda-benda lain Menjamin kerusakan kargo akibat lambung kapal menabrak kapal lain, dermaga, pelampung suar, gunung es, atau benda keras lainnya di perairan. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat Mengganti kerusakan barang serta biaya penanganan saat muatan harus diturunkan darurat di pelabuhan singgah akibat kapal mengalami kerusakan parah/bahaya. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir Menjamin kerusakan kargo yang diakibatkan langsung oleh bencana alam geologis dan cuaca ekstrem tersebut. Ditanggung Ditanggung Tidak ditanggung
Pengorbanan kerugian umum Penggantian atas barang kargo yang sengaja dikorbankan/dirusak oleh kapten demi menyelamatkan seluruh kapal dan muatan lainnya dalam situasi darurat. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Jettison (Pembuangan kargo keluar kapal) Menjamin nilai kargo yang sengaja dibuang ke laut untuk meringankan beban kapal saat kondisi kritis/hampir tenggelam. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Barang tersapu ombak ke laut Menjamin kargo (terutama yang berada di atas dek/geladak) yang hilang atau hanyut tersapu hantaman ombak besar badai. Ditanggung Ditanggung Tidak ditanggung
Masuknya air laut ke dalam kapal, kontainer, atau tempat penyimpanan Menjamin kerusakan barang akibat rembesan/masuknya air perairan ke ruang penyimpanan kargo selama perjalanan. Ditanggung Ditanggung Tidak ditanggung
Kerugian karena terlempar/jatuh ke laut saat bongkar-muat Menjamin kehilangan utuh per kemasan/koli barang akibat terlepas dari sling/crane dan jatuh ke laut saat proses muat atau bongkar di pelabuhan. Ditanggung Ditanggung Tidak ditanggung
General average contribution Menanggung bagian iuran biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kargo untuk menanggung bersama kerugian/biaya penyelamatan kapal. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Kontribusi tubrukan kapal v kapal Menanggung kewajiban ganti rugi pemilik kargo kepada pihak kapal lain sesuai klausul hukum maritim jika kedua kapal sama-sama dinyatakan bersalah dalam tabrakan. Ditanggung Ditanggung Ditanggung
Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami Menjamin kerusakan kargo akibat bencana alam hidrometeorologi dan geologi selama proses transit kargo. Ditanggung Tidak ditanggung Tidak ditanggung
Pencurian, perampokan, bajing loncat Menjamin kehilangan barang akibat tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, perompakan, atau pencurian di perjalanan darat (bajing loncat). Ditanggung Tidak ditanggung Tidak ditanggung
Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar-muat lainnya Menjamin kerusakan fisik kemasan/isi kargo akibat penanganan kasar (rough handling) atau kecelakaan peralatan saat dipindahkan di gudang/pelabuhan. Ditanggung Tidak ditanggung Tidak ditanggung
Kerusakan akibat kecelakaan lainnya Sebagai jaminan menyeluruh (all risks), yang otomatis mencakup risiko kecelakaan tak terduga lainnya sepanjang tidak tercantum dalam daftar pengecualian polis. Ditanggung Tidak ditanggung Tidak ditanggung

PENGECUALIAN UMUM (STANDAR POLIS)

  • Nuklir Radiasi
  • Pemogokan dan Kerusuhan
  • Perang
  • Keterlambatan (Delay)
  • Packing tidak sesuai standar
  • Sifat bawaan barang tersebut (Busuk, Menyusut, Mencair, Berubah bentuk)

DEDUCTIBLE: 0,1% dari Total Nilai Barang (TSI) per kejadian

MINTA PENAWARAN MARINE CARGO

Ceritakan kebutuhan pengiriman Anda. Tim kami akan menghubungi Anda untuk informasi lebih lanjut.

+62
Rute Perjalanan

INFORMASI LAINNYA, TERKAIT ASURANSI MARINE CARGO