Perlindungan asuransi properti

ASURANSI PROPERTY ALL-RISK

"Mitigasi Risiko Properti, Usaha dan Hunian dari Ancaman Kebakaran, Bencana, serta Kerugian Fisik."

KENAPA ASURANSI PROPERTI PENTING?

CCTV dan Security sebanyak apa pun berjaga, tidak akan mampu mencegah aset Anda dari ancaman "Musibah". Asuransi bukan sebagai pengganti fungsi dari CCTV dan Security tersebut, tetapi sebagai pengalih risiko kerugian atas modal dan aset yang sudah Anda bangun bertahun-tahun.

Jangan menganggap asuransi sebagai beban pengeluaran rutin, melainkan keputusan terbaik jika situasi tak terduga datang. Mengalihkan risiko sejak dini jauh lebih bijak daripada harus mengorbankan tabungan, menanggung hutang, atau bergantung pada bantuan kerabat saat musibah sudah terlanjur terjadi.

Premi murah memang menggiurkan, tapi premi yang murah biasanya berbanding lurus dengan proteksi yang terbatas. Yuk, mari pelajari sekilas dan tentukan jaminan terbaik yang paling pas untuk aset serta bisnis Anda.

APA ITU ASURANSI PROPERTY ALL-RISK?

Adalah jaminan perlindungan terhadap aset properti (rumah tinggal, toko, tempat usaha, gudang, pabrik, kantor, atau gedung) dari segala risiko eksternal yang tidak terduga, dengan perluasan yang lebih lengkap tetapi tetap terbatas pada pengecualian.

Rumah Tinggal, Toko & Gudang

APA SAJA COVERAGE DARI ASURANSI PROPERTI?

PROPERTY ALL RISK (PAR)

Property All Risk (PAR) adalah jaminan perlindungan terhadap aset properti (rumah tinggal, toko, tempat usaha, gudang, pabrik, kantor, atau gedung) dari segala risiko eksternal yang tidak terduga, dengan perluasan yang lebih lengkap tetapi tetap terbatas pada pengecualian.

Klaim yang dijamin

  • Menjamin semua risiko kerugian, kecuali yang spesifik dikecualikan
  • Pencurian dengan pengerusakan/pembobolan
  • FLEXAS: kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
  • Huru-hara & kerusuhan (RSCC)
  • Angin topan, banjir, badai, angin ribut & tanah longsor (TSFWD)
  • Gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi (EQVT)
  • Kerugian lain-lain (OTHERS)

Klaim yang dikecualikan

  • Perang, kerusuhan, nuklir/radiasi
  • Kesengajaan oleh pemilik (willful misconduct)
  • Aus alami/kerusakan bertahap (wear and tear)
  • Pernyataan tidak benar
FLEXAS

Perlindungan dasar terhadap risiko Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, dan Smoke (FLEXAS).

Klaim yang dijamin

  • Kebakaran (Fire)
  • Sambaran petir (Lightning)
  • Ledakan (Explosion)
  • Kejatuhan pesawat terbang (Aircraft Impact)
  • Asap (Smoke)

PAR VS FLEXAS

Aspek PAR FLEXAS
Kerusakan eksternal tak terduga Ditanggung Ditanggung
Cakupan risiko dasar Ditanggung Ditanggung
Pertanggungan risiko lainnya (Add-on) Ditanggung Terbatas
Proteksi pencurian/pembobolan Ditanggung Tidak ditanggung
Kerusakan akibat kelalaian tidak disengaja Ditanggung Tidak ditanggung

RISIKO SENDIRI (OWN RISK - DEDUCTIBLE)

Own risk (atau sering disebut risiko sendiri atau deductible) adalah jumlah biaya yang wajib ditanggung atau dibayar sendiri oleh pemilik polis setiap kali mengajukan klaim kerusakan properti.

Fungsi Utama Risiko Sendiri (Own Risk / Deductible)

Nominal atau Persentase: Besaran biaya bisa berupa angka tetap atau persentase dari nilai klaim.

Pemotongan Otomatis: Dana ini umumnya dipotong langsung dari uang pencairan klaim yang Anda terima.

Berlaku per Kejadian: Anda harus membayar biaya ini setiap kali mengajukan klaim baru untuk kerusakan berbeda.

Berapa besaran nilai Risiko Sendiri (Own Risk - Deductible) pada klaim Properti?

Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap karena kebakaran: NIL atau 5%–10% dari nilai klaim atau 0,1% dari jumlah nilai pertanggungan.

Banjir, angin topan, badai, kerusakan akibat air: 10% dari nilai klaim, minimal Rp1.000.000 (tergantung tingkat risiko dan okupasi).

Kerugian lain-lain: Rp1.000.000.

Pembongkaran, pencurian (disertai kekerasan): 5%–10% dari nilai klaim, minimal Rp5.000.000 (tergantung tingkat risiko dan okupasi).

Tanah longsor, pergerakan tanah: 5%–10% dari nilai klaim, minimal Rp10.000.000.

Tertabrak kendaraan: Rp1.000.000.

Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat: 5%–10% dari nilai klaim, minimal Rp10.000.000 (tergantung tingkat risiko dan okupasi).

Huru-hara: 15% dari nilai klaim, minimal Rp15.000.000.

CALCULATOR PREMI

+62

Jaminan Perluasan / Add-on

Kirim data Anda untuk mendapatkan penawaran melalui WhatsApp.

INFORMASI LAINNYA, TERKAIT ASURANSI PROPERTI