Perlindungan asuransi

PROSES KLAIM

KENDARAAN BERMOTOR

Kelengkapan data yang diperlukan dan alur klaim KENDARAAN BERMOTOR
AsuransiKelengkapan data yang diperlukanAlur Klaim
Avrist & Harta
  • SIM
  • STNK
  • KTP Tertanggung
  • Polis Asuransi
  1. Tertanggung membawa mobilnya ke kantor asuransi untuk dilakukan survey, atau bisa diperbantukan dari pihak bengkel (rekanan) yang mewakili proses klaim
  2. Isi Formulir Klaim dan melengkapi data. Proses survey akan dibantu oleh Service Advisor bengkel secara online / offline
  3. Bengkel akan membuat estimasi atas kerusakan yang di klaim, dan akan diajukan ke asuransi untuk penerbitan SPK (lama penerbitan estimasi tergantung dari tingkat kerusakan)
  4. Proses SPK biasanya memerlukan waktu 3-14 HK (tergantung case)
  5. Setelah SPK terbit, maka mobil bisa dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan. Apabila ada pergantian sparepart mungkin perlu waktu sampai sparepart tersebut ready
Zurich, Oona & Tokio Marine
  • SIM
  • STNK
  • KTP Tertanggung
  • Polis Asuransi
  1. Tertanggung membawa mobilnya hadir di bengkel untuk dilakukan survey online
  2. Isi Formulir Klaim dan melengkapi data. Proses survey akan dibantu oleh Service Advisor bengkel secara online / offline
  3. Bengkel akan membuat estimasi atas kerusakan yang di klaim, dan akan diajukan ke asuransi untuk penerbitan SPK (lama penerbitan estimasi tergantung dari tingkat kerusakan)
  4. Proses SPK biasanya memerlukan waktu 3-14 HK (tergantung case)
  5. Setelah SPK terbit, maka mobil bisa dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan. Apabila ada pergantian sparepart mungkin perlu waktu sampai sparepart tersebut ready

RUMAH TINGGAL/GEDUNG

Kelengkapan data yang diperlukan dan alur klaim RUMAH TINGGAL/GEDUNG
AsuransiKelengkapan data yang diperlukanAlur Klaim
Properti
  • Foto / video awal sesaat setelah terjadinya kejadian
  • Surat keterangan dari kepling setempat / DAMKAR (jika klaim kebakaran/ledakan/asap)
  • Surat keterangan dari kepolisian (jika klaim pembongkaran/tindak kejahatan)
  • Surat keterangan dari BMKG (jika klaim tanah longsor / kerusakan akibat angin topan)
  • KTP Tertanggung / Stempel & NPWP Perusahaan
  • Formulir Klaim
  • Bukti rekaman CCTV (jika ada)
  • Dokumen pendukung lainnya (mandatory / flexibel)
  1. Tertanggung menghubungi Agent dan menceritakan kronologi awal kejadian, serta melampirkan bukti foto/video sesaat setelah kejadian
  2. Agent akan berkoordinasi dengan surveyor asuransi untuk mendaftarkan pelaporan klaim awal. Agent akan membantu dalam hal pengisian Formulir klaim dan mengumpulkan data awal dari Tertanggung (1 HK)
  3. Surveyor asuransi/adjuster independent akan melakukan janji ketemu dengan Tertanggung dan melakukan survey lokasi kejadian (estimasi 1-7 HK, tergantung situasi)
  4. Tertanggung diminta untuk mengumpulkan/menyelamatkan sisa barang dan memisahkan diantara yang sudah rusak atau yang masih layak dipakai/dijual kembali. Hal ini diperlukan agar proses estimasi atau survey dari asuransi dapat dipermudah
  5. Setelah survey, Tertanggung diminta untuk melakukan estimasi perbaikan bangunan (renovasi) serta perhitungan ulang untuk sisa stock barang yang masih tersisa
  6. Apabila diperlukan data pendukung klaim seperti surat keterangan dari BMKG / DAMKAR / Kepolisian, maka Tertanggung WAJIB menyediakannya sesegera mungkin dan dilakukan secara mandiri
  7. Setelah estimasi kerugian dari Tertanggung diterima oleh Agent/pihak asuransi, maka akan dicocokan kembali dengan hasil survey dari surveyor/adjuster asuransi sebelumnya (estimasi 1-14 HK, tergantung case)
  8. Setelah data dari Tertanggung lengkap dan hasil pemeriksaan dari surveyor/adjuster cocok, maka pengajuan klaim akan diajukan ke pusat (Head Office) untuk diminta akseptasi/approval (estimasi 7-14 hari kerja, tergantung case)

CARGO (MARINE/INLAND TRANSIT)

Kelengkapan data yang diperlukan dan alur klaim CARGO (MARINE/INLAND TRANSIT)
AsuransiKelengkapan data yang diperlukanAlur Klaim
Avrist
  • Foto / video awal sesaat setelah terjadinya kejadian
  • Surat keterangan dari kepolisian (jika klaim tindak kejahatan / kecelakaan di jalan)
  • Berita acara dari Shipping Line / pihak pelabuhan (marine cargo)
  • Invoice, Packing list, Surat jalan / Delivery Order
  • SIM + STNK + KIR (land transit)
  • Estimasi kerusakan (dari Tertanggung - WAJIB)
  1. Tertanggung menghubungi Agent dan menceritakan kronologi awal kejadian, serta melampirkan bukti foto/video sesaat setelah kejadian kepada Agent
  2. Agent akan berkoordinasi dengan surveyor asuransi untuk mendaftarkan pelaporan klaim awal. Agent akan membantu dalam hal pengisian Formulir klaim dan mengumpulkan data awal dari Tertanggung (1 HK)
  3. Survey klaim biasanya tergantung dari jarak lokasi (dalam/luar kota) dan besaran nilai kerugian yang diajukan. Apabila nilai kerugian masih dalam approval cabang, maka yang melakukan survey adalah tim internal. Sebaliknya, jika nilai kerugian lumayan besar (>100jt), maka yang melakukan survey adalah tim adjuster independent
  4. Jika klaim land-transit: Tertanggung WAJIB mengevakuasi cargo beserta muatannya, sembari menunggu arahan selanjutnya dari surveyor asuransi/adjuster/Agent
  5. Jika klaim marine cargo: Tertanggung WAJIB menginformasikan kepada pihak ShippingLine / pelabuhan agar cargo beserta muatannya harus dievakuasi di tempat yang aman
  6. Tertanggung diminta untuk menyelamatkan dan memisahkan diantara barang yang rusak/hilang dan barang yang masih layak dijual kembali. Selanjutnya Tertanggung membuat laporan estimasi jumlah kerugian dan diserahkan ke asuransi/Agent (estimasi 1-14 HK, tergantung kesanggupan Tertanggung)
  7. Setelah semua data yang diperlukan lengkap, surveyor asuransi akan mencocokan data antara estimasi Tertanggung dan hasil survey. Setelah semuanya cocok maka akan diajukan ke HO (Head Office) untuk diminta akseptasi/approvalnya. (estimasi 7-14 HK)