| Avrist |
- Foto / video awal sesaat setelah terjadinya kejadian
- Surat keterangan dari kepolisian (jika klaim tindak kejahatan / kecelakaan di jalan)
- Berita acara dari Shipping Line / pihak pelabuhan (marine cargo)
- Invoice, Packing list, Surat jalan / Delivery Order
- SIM + STNK + KIR (land transit)
- Estimasi kerusakan (dari Tertanggung - WAJIB)
|
- Tertanggung menghubungi Agent dan menceritakan kronologi awal kejadian, serta melampirkan bukti foto/video sesaat setelah kejadian kepada Agent
- Agent akan berkoordinasi dengan surveyor asuransi untuk mendaftarkan pelaporan klaim awal. Agent akan membantu dalam hal pengisian Formulir klaim dan mengumpulkan data awal dari Tertanggung (1 HK)
- Survey klaim biasanya tergantung dari jarak lokasi (dalam/luar kota) dan besaran nilai kerugian yang diajukan. Apabila nilai kerugian masih dalam approval cabang, maka yang melakukan survey adalah tim internal. Sebaliknya, jika nilai kerugian lumayan besar (>100jt), maka yang melakukan survey adalah tim adjuster independent
- Jika klaim land-transit: Tertanggung WAJIB mengevakuasi cargo beserta muatannya, sembari menunggu arahan selanjutnya dari surveyor asuransi/adjuster/Agent
- Jika klaim marine cargo: Tertanggung WAJIB menginformasikan kepada pihak ShippingLine / pelabuhan agar cargo beserta muatannya harus dievakuasi di tempat yang aman
- Tertanggung diminta untuk menyelamatkan dan memisahkan diantara barang yang rusak/hilang dan barang yang masih layak dijual kembali. Selanjutnya Tertanggung membuat laporan estimasi jumlah kerugian dan diserahkan ke asuransi/Agent (estimasi 1-14 HK, tergantung kesanggupan Tertanggung)
- Setelah semua data yang diperlukan lengkap, surveyor asuransi akan mencocokan data antara estimasi Tertanggung dan hasil survey. Setelah semuanya cocok maka akan diajukan ke HO (Head Office) untuk diminta akseptasi/approvalnya. (estimasi 7-14 HK)
|